AdvertorialKominfo Kutai Timur

Sengketa Lahan Tepian Langsat-MKC Berlarut, Pemkab Kutim Tempuh Jalur Pusat

Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membawa penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, dan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) ke pemerintah pusat.

Langkah tersebut ditempuh karena persoalan administratif yang menjadi bagian dari penyelesaian sengketa belum tuntas.

Salah satunya menyangkut rekomendasi penciutan areal sekitar 1.100 hektare yang hingga kini belum ditindaklanjuti melalui proses adendum.

Rencana itu dibahas dalam audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Kamis (24/9/2026), setelah masyarakat Tepian Langsat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kutim.

Dalam pertemuan tersebut, Mahyunadi bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Asisten Pemkesra Trisno menerima penyampaian kondisi warga sekaligus membahas langkah lanjutan yang perlu ditempuh pemerintah daerah.

Mahyunadi mengatakan persoalan lahan Tepian Langsat bukan persoalan baru. Pembahasannya telah berlangsung sejak 2018 dan sebelumnya juga pernah ditangani melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian yakni rekomendasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur terkait penciutan kawasan. Rekomendasi tersebut dinilai belum memiliki tindak lanjut administratif berupa adendum.

“Namun sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan,” ujar Mahyunadi.

Konflik tersebut turut berdampak pada masyarakat transmigrasi yang telah menetap di kawasan itu sejak 2005. Perwakilan warga, Muhammad Kasim, menyampaikan ketidakjelasan status lahan masih memengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk pembukaan lahan dan akses menuju kebun.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Warga telah mengantongi SK TORA Nomor 941, tetapi penerbitan sertifikat masih terkendala karena lahan yang menjadi objek TORA disebut beririsan dengan izin PT MKC.

Pemkab Kutim selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke Jakarta dengan melibatkan pemerintah pusat serta perwakilan masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat memperjelas tindak lanjut rekomendasi penciutan, proses adendum dan persoalan irisan lahan yang selama ini menjadi kendala.

“Saya bersama Asisten I dan teman-teman DPRD akan berusaha melanjutkan perjuangan ini ke Jakarta. Saya juga mengajak perwakilan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan persoalan ini,” kata Mahyunadi.

Mahyunadi juga meminta kondisi di kawasan sengketa tetap terkendali selama proses penyelesaian berlangsung.

Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperbesar konflik.

“Kita ingin memastikan daerah tempat tinggal bapak-bapak yang sekarang ini masih terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan tetap aman dan tidak diganggu,” demikian Mahyunadi.ADV

Related Articles

Back to top button