P-APBD Kutim Ditarget Rampung 30 September, Paripurna Nota Penjelasan Malah Tertunda

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terus mengejar penyelesaian Perubahan APBD (P-APBD) 2026 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 30 September mendatang.
Namun, agenda rapat paripurna untuk penyampaian nota penjelasan Raperda P-APBD yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9/2026) malam justru belum terlaksana dan mengalami penundaan yang cukup menyita perhatian publik di daerah tersebut.
Berdasarkan jadwal awal, rapat penting tersebut seharusnya dimulai tepat pada pukul 20.00 Wita. Akan tetapi, hingga menjelang tengah malam, agenda pembahasan tersebut belum juga dapat digelar secara resmi meskipun Wakil Bupati Kutim Mahyunadi sudah berada di Gedung DPRD Kutim untuk mengikuti jalannya persidangan.
Saat dimintai keterangan mengenai situasi tersebut, Mahyunadi mengaku bahwa pihak pemerintah daerah belum mendapat kepastian informasi secara rinci mengenai alasan utama mengapa rapat penting itu tidak dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ia menyebutkan masih terdapat dua kemungkinan utama yang perlu dikonfirmasi dan dipastikan lebih lanjut, yakni terkait kesiapan berkas dokumen anggaran atau persoalan kuorum kehadiran anggota dewan.
“Saya tidak tahu pasti penyebab ditundanya paripurna ini, apakah berkasnya belum selesai atau tidak kuorum,” kata Mahyunadi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penundaan mendadak tersebut sama sekali tidak boleh mengganggu target utama penyelesaian P-APBD tahun ini.
Pemerintah daerah bersama jajaran DPRD Kutim dinilai masih memiliki waktu yang cukup untuk menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan anggaran sebelum batas akhir yang telah ditetapkan secara resmi.
Mahyunadi juga menekankan bahwa setiap proses pengesahan anggaran daerah harus senantiasa mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Ia tidak ingin langkah percepatan pembahasan justru menimbulkan berbagai persoalan administratif maupun masalah hukum baru di kemudian hari yang dapat merugikan daerah.
“Yang terpenting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan dan pembangunan yang ditunggu masyarakat segera direalisasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini masih ada sisa tiga agenda rapat penting lagi yang wajib diselesaikan oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Oleh sebab itu, koordinasi yang intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim akan terus digalakkan guna mengejar tenggat waktu yang ada.
Menanggapi waktu yang semakin mendesak, Mahyunadi tetap optimistis dan menilai bahwa durasi yang tersisa masih sangat memadai untuk merampungkan seluruh tahapan pembahasan secara komprehensif.
“Masih ada tiga rapat, cukup efektif sih sebelum waktu yang ditentukan,” pungkasnya.ADV




