AdvertorialDPRD Kutai Timur 2024

Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mengikuti Aturan Perda Ketenagakerjaan

Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur Joni ketika di temui awak media saat menghadiri peringatan hari May Day Buruh Sedunia yang diperingati setiap tanggal 01 Mei, dan di selenggarakan di Jln Ilham Maulana halaman Danau Folder Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Mengenai aturan Perda yang sudah di buat oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Joni menyampaikan agar perusahaan dapat mengikuti aturan tersebut .

“Iya ada aturan Perda yang sudah lama dibuat, mengenai tenaga kerja luar yang bekerja di wilayah Kabupaten Kutai Timur, jika masa kerjanya sudah 1 tahun maka perusahaan wajib untuk menguruskan KTP Kutai Timur.” Jelas Joni.

Joni juga meminta kepada seluruh teman-teman Buruh agar bisa mengawasi perusahaan untuk tetap mengikuti aturan Perda mengenai karyawan luar yang bekerja di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“ saya meminta kepada teman-teman Buruh kiranya bisa mengawasi juga perusahaan, agar bisa mengikuti aturan Perda, karena ini wajib bagi seluruh perusahaan.” Ungkapnya.

Joni mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan Perda tersebut .
“akan ada sanksinya nanti untuk perusahaan yang tidak mengikuti aturan Perda, makanya saya harap agar teman-teman Buruh juga bisa ikut mengawasi.”ujarnya.

Menurut Joni aturan tersebut sudah jelas, menurut Joni ada incumbent atau PAD untuk Kutai Timur, sehingga Joni berharap agar teman-teman Buruh dan perusahaan agar bisa mengikuti peraturan yang sudah ada saat ini .

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button