Disperindag Soroti Banyak IKM Kutim yang Produksi Sebelum Mengurus Perizinan

Kutai Timur – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur menyoroti kebiasaan sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang menjalankan kegiatan produksi sebelum menyelesaikan proses perizinan. Pola tersebut masih ditemukan dalam pembinaan industri di wilayah Kutai Timur.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kutai Timur, Achmad Dony Erviady, mengatakan sebagian pelaku usaha baru mengurus legalitas ketika membutuhkan pembiayaan maupun untuk memenuhi kebutuhan administrasi usaha. Padahal, menurutnya, perizinan sebaiknya dipersiapkan sejak usaha mulai direncanakan.
Dony menyampaikan bahwa masih banyak pelaku industri yang memilih memulai kegiatan pengolahan terlebih dahulu sebelum mengurus izin usaha. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki dalam proses pembinaan pelaku industri di Kutai Timur.
Dony menjelaskan, pengurusan izin dapat dilakukan sejak tahap pembangunan tempat usaha hingga persiapan kegiatan produksi. Pelibatan pemerintah sejak awal akan memudahkan proses pengecekan lokasi serta memastikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi telah diperhatikan oleh pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa pelaku usaha seharusnya berkomunikasi dengan Disperindag dan mulai mengurus perizinan sejak sebelum kegiatan produksi berjalan, bukan setelah usaha telah beroperasi.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah usaha depo air minum. Dony menyebut jumlah usaha tersebut cukup banyak di Kutai Timur, sementara belum seluruhnya berada dalam pemantauan maupun proses perizinan. Hal ini penting diperhatikan mengingat produk yang dihasilkan berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Ia menambahkan, keberadaan izin bukan menjadi akhir dari pengawasan. Pelaku usaha tetap perlu menyampaikan laporan secara berkala agar kondisi dan perubahan fasilitas produksi dapat diketahui pemerintah. Melalui laporan tersebut, pemerintah juga dapat melakukan pengecekan terhadap fasilitas produksi, termasuk memastikan perawatan dan penggantian filter dilakukan sebagaimana mestinya.
Menurut Dony, ketika proses legalitas baru dilakukan setelah produksi berlangsung, pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan menjadi lebih sulit. Oleh sebab itu, komunikasi antara pelaku usaha dan Disperindag sejak tahap awal diperlukan agar kegiatan industri dapat berkembang sesuai aturan.
Disperindag Kutai Timur pun mengajak pelaku IKM untuk berkonsultasi sebelum mendirikan maupun menjalankan produksi. Dengan langkah tersebut, kegiatan usaha diharapkan dapat berlangsung secara legal, memenuhi standar, serta tetap berada dalam pengawasan pemerintah. (KA/ADV)




