DPPPA Kutim Terapkan Asesmen Psikologis untuk Dispensasi Kawin

Sangatta – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat mekanisme pengajuan dispensasi kawin bagi pasangan di bawah umur.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPPPA Kutim, Pengadilan Agama, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, mengatakan kerja sama lintas lembaga ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap proses pengajuan dispensasi kawin dilakukan secara lebih selektif, transparan, dan berorientasi pada perlindungan anak.
“Setiap permohonan dispensasi kini wajib melalui asesmen psikologis dan layanan konseling bagi calon pengantin maupun orang tuanya. Tujuannya agar mereka memahami risiko dan dampak dari perkawinan anak, baik secara mental, sosial, maupun ekonomi,” ujar Idham.
Menurutnya, pendekatan psikologis menjadi penting karena sebagian besar pengajuan dispensasi dilakukan dengan alasan ekonomi, pendidikan, dan tekanan sosial. Melalui asesmen ini, pihaknya dapat menilai kesiapan emosional dan psikologis calon pengantin, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemkab Kutim dalam menekan angka perkawinan usia anak yang masih cukup tinggi. Berdasarkan data DPPPA, hingga Oktober 2025 tercatat 90 kasus perkawinan usia anak di Kutim. Angka itu diharapkan tidak bertambah hingga akhir tahun melalui intensifikasi sosialisasi, pendampingan keluarga, dan edukasi publik.
Selain melalui jalur hukum, DPPPA juga menggencarkan kampanye pencegahan di sekolah-sekolah, lembaga keagamaan, dan komunitas masyarakat. Program ini melibatkan berbagai unsur seperti tokoh adat, tokoh agama, organisasi perempuan, dan pemerintah desa.
“Dengan sinergi semua pihak serta peningkatan kesadaran masyarakat, kami optimistis angka perkawinan usia anak di Kutai Timur dapat terus ditekan dari tahun ke tahun,” pungkas Idham.(ADV)




