DPRD Kutai Timur

Kewenangan Laut Ditarik ke Provinsi, DPRD Kutim Desak Sinergi Kuat Agar Program Nelayan Tetap Tepat Sasaran

KUTAI TIMUR – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyuarakan desakan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Ia meminta agar koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diperkuat secara signifikan terkait nasib masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.

Desakan ini muncul sebagai respons atas perubahan regulasi fundamental, di mana seluruh kewenangan pengelolaan wilayah laut telah ditarik dari pemerintah kabupaten ke tingkat provinsi. Faisal menjelaskan bahwa implikasi dari aturan ini membuat Dinas Perikanan Kutim kehilangan yurisdiksi atas wilayah lautnya sendiri.

“Lingkup Dinas Perikanan Kutim ini sudah tidak lagi boleh mengurusi laut. Kewenangannya diambil oleh provinsi,” jelas Faizal.

Faisal Rachman memperingatkan bahwa transisi kewenangan ini berpotensi menciptakan celah komunikasi yang berbahaya. Jika tidak dikelola dengan baik, program pemberdayaan nelayan bisa menjadi tidak optimal atau bahkan salah sasaran karena provinsi mungkin tidak memahami detail kondisi lokal sebaik kabupaten.

Walaupun “bola” kebijakan kini berada di tangan Pemprov Kaltim, Faizal menekankan bahwa Pemkab Kutim tidak boleh pasif. Ia mendorong pemerintah daerah untuk proaktif melakukan metode “jemput bola”, yakni dengan aktif menyuplai data akurat dan menyampaikan aspirasi kebutuhan riil nelayan kepada provinsi.

“Hubungan antar level pemerintahan harus bersifat saling menguatkan, bukan saling menunggu,” tegasnya.

Koordinasi yang intensif dan berkelanjutan ini dianggap sebagai syarat mutlak. Tujuannya adalah memastikan program vital—seperti bantuan sarana penangkapan ikan, peremajaan kapal, hingga pembinaan koperasi nelayan—tetap berjalan efektif dan menjangkau masyarakat pesisir di Kutim yang membutuhkan.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button