Bahcok Riandi Desak Perusahaan di Telen Mutasi NPWP dan Plat Kendaraan ke Kutim

SANGATTA – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Bahcok Riandi, mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Telen untuk segera memutasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan dan plat nomor kendaraan operasional mereka ke Kutim.
Tuntutan ini merupakan langkah strategis daerah untuk menahan laju penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul adanya isu relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berimbas pada kondisi fiskal Pemkab Kutim.
Desakan ini disampaikan Bahcok Riandi saat memimpin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun.
“Kami tekankan kepada mereka (perusahaan) untuk merubah plat nomor itu menjadi plat nomor lokal [KT], begitu juga dengan NPWP karyawan. Perubahan tersebut dilakukan karena adanya relokasi yang terjadi pada APBD,” ujar Bahcok.
Dalam Sosper tersebut, Bahcok juga menyoroti adanya kendala koordinasi. Ia menyayangkan ketidakikutsertaan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya hadir, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub).
“Hanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang hadir. Sebenarnya Dishub juga harus hadir, karena menyangkut penyampaian perubahan plat nomor kendaran,” tandasnya.
Meskipun demikian, pihak manajemen perusahaan yang hadir di Kecamatan Telen menunjukkan respons positif dan sangat mendukung aturan baru ini. Namun, mereka meminta waktu untuk melakukan kajian internal sebelum implementasi.
“Mereka (perusahaan) sangat mendukung. Tapi, mereka membutuhkan waktu untuk mengkaji itu. Kalau bisa secepatnya,” kata Bahcok.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, DPRD berharap aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat segera diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Telen untuk memperkuat kondisi fiskal Kutim.(Adv)




