Plt Sekwan Hasarah: Tujuan Utama Sosialisasi Perda Retribusi Baru Adalah Peningkatan PAD Kutim

SANGATTA, LENSABERITA.ID —Lembaga legislatif Kutai Timur (Kutim) gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah sebagai langkah strategis mendasar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Hasara, menegaskan bahwa kegiatan masif ini merupakan bagian vital dari komitmen daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.
Hasara menjelaskan, tujuan Perda perubahan Retribusi Daerah ini sangat jelas dan terukur, yakni mengatasi ketergantungan pada dana transfer pusat. “Tujuan sosialisasinya apa sih? Untuk meningkatkan PAD,” tegasnya, menggarisbawahi urgensi penguatan pendapatan non-transfer dari pusat. Sosialisasi ini bertujuan memastikan sumber-sumber pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Untuk menjamin efektivitas dan jangkauan yang lebih luas, anggota DPRD Kutim dibagi dan ditugaskan di empat wilayah spesifik. Lokasi yang dipilih mencakup kawasan strategis hingga wilayah terpencil yang perlu perhatian khusus, yaitu: Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Telen, Kecamatan Long Masangat, dan Kecamatan Sangkulirang. Pembagian ini dilakukan secara strategis agar sosialisasi dapat berjalan optimal dan menjangkau berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan di seluruh penjuru Kutim.
Inisiatif ini membawa harapan ganda. DPRD berharap kepatuhan dan pelaksanaan yang optimal serta akuntabel di lapangan akan segera memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan berkelanjutan. Dengan Sosper yang masif, Kutim didorong untuk maju bukan karena belas kasihan pusat, melainkan karena kekuatan finansialnya sendiri yang diolah secara optimal. (Adv)




