DPRD Kutim Tak Ingin Buru-buru Sahkan Proyek Multiyears, Anjas: Kami Akan Bedah Detailnya Dulu

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait usulan kegiatan Kontrak Tahun Jamak atau Multiyears Contract (MYC) yang diajukan pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyatakan bahwa hingga saat ini lembaga legislatif belum memutuskan untuk menerima atau menolak usulan proyek senilai kurang lebih Rp2,19 triliun tersebut. Pihaknya sepakat untuk membedah rincian usulan itu secara mendalam terlebih dahulu sebelum memberikan “lampu hijau”.
“Kami sepakat bersama seluruh anggota DPRD untuk membahasnya lebih detail,” ujar Anjas menanggapi usulan yang disampaikan pemerintah pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Usulan MYC tersebut mencakup 32 paket pekerjaan strategis yang direncanakan berjalan selama tiga tahun anggaran, mulai 2026 hingga 2028. Mengingat besarnya nilai anggaran dan jangka waktu pelaksanaan, Anjas menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian.
DPRD, menurut Anjas, ingin memastikan tidak hanya urgensi proyeknya, tetapi juga kesiapan teknis dan finansial dari pelaksananya nanti.
“Pemerintah juga harus memastikan siapa perusahaan pelaksana, asal-usulnya, serta kelayakan teknis dan finansialnya. Semua harus jelas demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Belajar dari Pengalaman
Sikap hati-hati ini bukan tanpa alasan. Anjas mengingatkan agar pemerintah dan DPRD tidak mengulangi kesalahan di masa lalu, di mana proyek tahun jamak yang sudah disetujui justru berakhir mangkrak atau tidak tuntas pengerjaannya.
“DPRD tentu mendukung apa pun yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, tapi kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati. Jangan sampai terulang seperti sebelumnya, proyek multiyears sudah disetujui tetapi banyak yang tidak selesai,” ingatnya.
Selain aspek teknis, pertimbangan kondisi fiskal daerah juga menjadi alasan utama DPRD untuk meneliti usulan ini dengan cermat. Di tengah tren penurunan anggaran akibat efisiensi pusat dan ketergantungan APBD Kutim yang tinggi pada Dana Bagi Hasil (DBH), penggunaan anggaran jumbo harus benar-benar terukur.
“Ini bukan uang sedikit. Setiap rupiah harus dihitung dengan cermat. Kita mendukung pembangunan, tapi pelaksanaannya harus hati-hati dan terukur agar tidak menjadi beban di kemudian hari,” pungkas Anjas.
Hingga kini, usulan tersebut masih dalam tahap kajian di meja dewan untuk memastikan fungsi penganggaran dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan. (ADV)




