DPRD Kutai Timur

Gagal Masuk Prolegda 2026! Bapemperda Tolak Usulan Perda Urgen di Kutim Gara-Gara Tak Punya Naskah Akademik

SANGATTA—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menolak sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) urgen untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2026 karena ketiadaan Naskah Akademik (NA), yang merupakan syarat mutlak sebelum pembahasan dimulai.

Ketua Bapemperda DPRD Kutim, David Rante, menegaskan bahwa kendala teknokratik ini menyebabkan beberapa usulan penting terpaksa ditangguhkan meskipun pada dasarnya dianggap prioritas.

“Ada beberapa [Raperda] yang sangat kita butuhkan, tapi karena naskah akademiknya belum ada, kita berharap itu disiapkan dulu di 2026,” ujar David Rante.

Setelah melalui proses penyesuaian, Bapemperda menetapkan total 27 Raperda yang akan dibahas tahun depan, terdiri dari 11 Raperda inisiatif DPRD dan 16 Raperda usulan pemerintah. David menekankan bahwa hanya usulan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang disepakati.

Tiga Raperda Kunci Carry Over

Dalam daftar tersebut, terdapat Raperda carry over dari tahun 2025 yang harus diusulkan kembali untuk dilanjutkan pembahasannya, menunjukkan adanya penundaan proyek legislasi penting. Raperda tersebut mencakup:

  • Raperda Keolahragaan

  • Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

  • Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)

“Semua itu sangat penting, tapi karena belum selesai di tahun 2025, maka secara otomatis kita ajukan lagi di tahun 2026,” tutup David Rante, sembari menambahkan bahwa pembentukan Perda wajib memenuhi tiga aspek: sosiologis, yuridis, dan teknokratik, di mana NA adalah kunci aspek teknokratik.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button