DPRD Kutai Timur

Evaluasi Usulan MYC Rp 2,1 Triliun, DPRD Kutim Bentuk Pansus Seleksi 32 Proyek Strategis

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil sikap tegas dengan menunda persetujuan usulan proyek Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract/MYC) senilai total Rp 2,1 triliun yang diajukan oleh pemerintah daerah. Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, menegaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi urgensi dan prioritas dari usulan tersebut sebelum memberikan persetujuan final.

Sikap kehati-hatian ini didasari oleh komitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran triliunan tersebut efektif dan tepat sasaran bagi kepentingan rakyat Kutim. Pemerintah Kabupaten sendiri mengajukan 32 paket pekerjaan strategis, yang direncanakan berjalan selama tiga tahun anggaran, yakni mulai 2026 hingga 2028.

“Usulan Kontrak Tahun Jamak ini belum sepenuhnya bisa disepakati oleh DPRD. Ini masih harus kita evaluasi, kita buatkan Pansus untuk melihat mana yang prioritas. Tidak semerta-merta kita menyetujui semuanya,” ujar Prayunita, Kamis (13/11/2025).

Prayunita menjelaskan, Pansus akan berfungsi sebagai “saringan” ketat. Komite ini bertugas memilah proyek mana yang benar-benar mendesak dan layak masuk skema multiyears, dan mana yang bisa ditunda atau dibiayai melalui skema anggaran lain.

Terkait jadwal, DPRD akan segera menyusun agenda rapat pembahasan. Prayunita menargetkan proses seleksi dan penetapan usulan MYC ini dapat dirampungkan pada bulan November 2025. Penetapan ini akan dilakukan bersamaan dengan pengesahan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2026, yang menjadi payung hukum perencanaan pembangunan jangka menengah di Kutim. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button